Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII
Mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara pada Kementerian BUMN, BUMN strategis, serta entitas terkait.


Ditjen PKN VII merupakan unsur pelaksana tugas pemeriksaan di lingkungan BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VII BPK, serta dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Fokus utama Ditjen PKN VII adalah pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
- Kementerian BUMN
- SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas)
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
- BUMN dan anak perusahaan
- serta lembaga terkait
Kedudukan Organisasi

- Ditjen PKN VII adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan BPK, bertanggung jawab melalui Anggota VII BPK.
- Dalam kerangka organisasi Pelaksana BPK, Ditjen PKN VII merupakan bagian dari Ditjen PKN I–VIII (beserta unit lain).

Peran Utama
Menjalankan pemeriksaan (audit) untuk mendorong tata kelola dan akuntabilitas keuangan negara pada BUMN dan entitas strategis di lingkup penugasan.
Tugas Pokok Ditjen PKN VII

Tugas Ditjen PKN VII adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada entitas yang menjadi ruang lingkupnya (BUMN dan entitas terkait, termasuk Kementerian BUMN, SKK Migas, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara).
Fungsi Utama Ditjen PKN VII (Apa yang Dikerjakan)

Agar tugas berjalan efektif, Ditjen PKN VII menyelenggarakan fungsi yang mencakup:

Perencanaan & pengendalian pemeriksaan
• Merumuskan dan mengevaluasi rencana aksi serta rencana kegiatan berbasis Renstra dan IKU.
• Menyusun program, melaksanakan, dan mengendalikan pemeriksaan (keuangan, kinerja, dan PDTT) pada lingkup tugas Ditjen PKN VII (kecuali investigatif).

Pemantauan dan pelaporan hasil
• Memantau penyelesaian ganti kerugian negara pada lingkup tugas.
• Menyusun bahan penjelasan hasil pemeriksaan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD.
• Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan dan hasilnya, termasuk untuk sumbangan IHPS/IHPL.

Tindak lanjut rekomendasi & isu khusus
• Menyiapkan bahan konsultasi/pendapat hukum terkait hasil pemeriksaan.
• Menyiapkan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana/kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
• Memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Penguatan tata kelola internal
• Pemanfaatan sistem informasi pemeriksaan, manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan.
• Penyusunan laporan kinerja dan pelaporan berkala kepada BPK.
Struktur Organisasi Ditjen PKN VII

- Ditjen PKN VII terdiri atas:
- Direktorat Pemeriksaan VII.A
- Direktorat Pemeriksaan VII.B
- Direktorat Pemeriksaan VII.C
- Direktorat Pemeriksaan VII.D
- Direktorat Pemeriksaan VII.E
- Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan
- Sekretariat Ditjen PKN VII


by DJPKN VII BPK RI
Share