Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan dalam rangka Mendukung Pembangunan di Bidang Pendidikan Tahun 2024 dan 2025 pada Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Instansi Terkait Lainnya di Singaraja
Jangka Waktu Pemeriksaan
Sesuai Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bali akan melaksanakan tugas pemeriksaan selama 35 hari yang terhitung mulai tanggal 14 Oktober s.d. 17 November 2025.
Permintaan Data Pemeriksaan
Dalam rangka pemeriksaan, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bali memerlukan dukungan berupa data dan dokumen sebagaimana terlampir dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. Bentuk data dan dokumen tersebut agar diutamakan dalam bentuk salinan digital berupa softcopy Excel atau PDF.
Entry Meeting dan Expose Proses Bisnis
Dalam rangka pemeriksaan, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bali telah melakukan Entry Meeting yang dihadiri oleh Bupati Buleleng dan Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan. Selain itu, telah dilakukan juga expose proses bisnis yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah dan Tim Pemeriksa untuk memberikan pemahaman awal terkait struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, dan proses bisnis masing-masing perangkat daerah dalam penyelenggaraan data pokok pendidikan.
Kuesioner Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan
Dalam rangka pemeriksaan, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bali memerlukan bantuan Perangkat Daerah dan Satuan Pendidikan untuk mengisi kuesioner terkait Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan, Sistem Pengendalian Internal, dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan. Mengingat keterbatasan waktu pemeriksaan, seluruh kuesioner diharapkan telah seluruhnya diisi sesuai batas waktu pada Surat Penyampaian.
Pengamatan Lapangan pada Satuan Pendidikan
Dalam rangka pemeriksaan, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bali telah melakukan pengamatan lapangan langsung pada satuan pendidikan baik yang berstatus negeri maupun swasta yang terdiri dari tingkat PAUD, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. Pengamatan lapangan bertujuan untuk memastikan data pokok pendidikan telah diinput sesuai dengan kondisi aktual pada masing-masing satuan pendidikan diantaranya atas peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana.
Kontak Tim Pemeriksa
Apabila selama pelaksanaan pemeriksaan terdapat hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi tim pemeriksa dengan klik pada masing-masing kontak pemeriksa di bawah ini.